Satpol PP Depok Tertibkan 350 Bangunan dan Lapak Liar Pasar Cisalak

by: YN
Satpol PP Kota Depok tertibkan bangunan dan lapak liar di Pasar Cisalak. (dok. Diskominfo Depok).

Karena itu, Dede menegaskan penertiban tersebut bukan ditujukan untuk menggusur pedagang.

Pemkot Depok justru mendorong para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan.

“Ini dalam rangka bukan penggusuran, tapi penertiban. Penertiban biar mereka itu didorong, ditata, didorong ke dalam pasar. Pasarnya sudah disiapkan tempatnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Penataan juga dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi pedagang yang selama ini telah berjualan secara tertib di dalam pasar.

“Ini juga ada asas keadilan buat teman-teman yang sudah di pasar. Ketika mereka ditertibkan, mereka juga bisa berjualan dengan sehat,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, sekitar 240 hingga 250 personel gabungan diterjunkan.

Mereka berasal dari unsur TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, Kejaksaan, serta Satpol PP Kota Depok.

Dede menuturkan, proses penertiban berjalan kondusif, sebagian besar pedagang memahami langkah yang dilakukan pemerintah karena sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi.

BACA JUGA:  Polres Metro Depok, Bersama TNI dan Satpol PP, Gelar Patroli Gabungan

“Sampai sejauh ini tertib dan mereka sebetulnya sadar. Mereka sadar bahwa mereka melaksanakan kegiatan di tempat yang salah,” ungkapnya.

Setelah penertiban, Satpol PP akan melakukan pemantauan selama satu pekan untuk memastikan kawasan Pasar Cisalak tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi bangunan atau lapak liar.

Pengawasan juga akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta pihak kecamatan dan kelurahan.

“Ya, kita pantau terus selama satu minggu ini pasca penertiban. Nanti kita kerja sama dengan PUPR dengan DLHK,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait