Dikatakannya, Dinkes Kota Depok berkomitmen menindaklanjuti hasil pengkajian tersebut.
Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan atau tindak lanjut, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi proses ini agar berjalan secara objektif dan tetap menghormati privasi ibu dan keluarga,” pungkasnya.



