Kadinkes: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jadi Acuan Utama Operasional SPPG

by: YN
editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (kedua dari kiri) didampingi Kadinkes, Devi Maryori dan pihak terkait saat melakukan sidak ke SPPG Bedahan 3, Sawangan. (dok. Humas Depok).

Keterbatasan tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan sarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya.

“Masih terdapat keterbatasan, khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.

Pengelola juga mengatakan, sebagian kewenangan berada dipihak manajemen atau yayasan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sekdinkes Depok: Pentingnya Bersinergi untuk Pengendalian HIV-AIDS

“Sebagian kewenangan terkait pengadaan fasilitas berada di tingkat manajemen atau pemilik,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait