Keterbatasan tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan sarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya.
“Masih terdapat keterbatasan, khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.
Pengelola juga mengatakan, sebagian kewenangan berada dipihak manajemen atau yayasan.
“Sebagian kewenangan terkait pengadaan fasilitas berada di tingkat manajemen atau pemilik,” tandasnya.



