Kadinkes: Jika Ada Warga Tidak Mampu Mengalami Kondisi Gawat Darurat Medis, Pemkot Depok Tidak Abai

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori. (dok.Bima).

Proses tersebut melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinkes, fasilitas kesehatan di Kota Depok, hingga rumah sakit di luar Kota Depok yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan rujukan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat kurang mampu untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan, selain itu berkoordinasi sejak dini dengan fasilitator di kelurahan maupun Dinsos.

Bacaan Lainnya

“Pastikan diri Anda sudah masuk ke dalam sistem kepesertaan. Dengan begitu, masa tunggu BPJS Kesehatan dapat dilalui saat kondisi masih sehat, sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, perlindungan sudah tersedia,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadinkes: Untuk Penyakit Katastropik Dapat Diajukan Pembiayaan Jamkes Prioritas Kota Depok dari Rumah Sakit

Devi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menunggu sakit sebelum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Bagi warga yang mampu secara mandiri, mohon membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Gotong royong melalui iuran yang dibayarkan menjadi penyelamat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang melawan penyakit,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait