Tanaman Tabebuya Percantik Ruas Jalan Kota Depok

by: YN
editor: PRM
Tanaman Tabebuya yang bermekaran di ruas jalan Kota Depok. (dok. DLHK Kota Depok).

MARGONDA, depokupdate.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melalui Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi (TLK) terus mengembangkan konsep penataan ruang hijau perkotaan melalui penyusunan Blueprint Keindahan Kota atau Urban Aesthetics Blueprint.

Konsep blueprint ini tidak hanya berfokus pada penanaman pohon semata, melainkan mengintegrasikan fungsi ekologi, keselamatan infrastruktur, dan tata rias kota yang ramah bagi masyarakat awam.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok Tri Sakti Anggoro mengatakan, keberhasilan penanaman pohon Tabebuya di sejumlah ruas jalan Kota Depok merupakan salah satu implementasi dari konsep tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penanaman tabebuya bukan sekadar menambah pohon di ruang publik. Ini merupakan bagian dari blueprint keindahan kota yang kami susun agar setiap penanaman memiliki tujuan yang jelas, baik dari sisi estetika, fungsi ekologis, maupun keamanan infrastruktur,” ujarnya, Senin (06/07/2026).

BACA JUGA:  Ketua DPRD: Rapat Paripurna Merupakan Rangkaian Peringatan HUT RI

Sakti menjelaskan, dalam blueprint tersebut setiap jenis tanaman dipilih berdasarkan karakteristiknya serta disesuaikan dengan lokasi penanaman.

Dengan demikian, pohon yang ditanam mampu tumbuh optimal sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan perkotaan.

Menurutnya, konsep tersebut juga mengintegrasikan fungsi penghijauan dengan penataan lanskap kota sehingga menghasilkan koridor jalan yang lebih nyaman dan memiliki identitas visual yang kuat.

“Penempatan Tabebuya di median jalan dirancang untuk menciptakan visual guidance atau panduan visual bagi pengendara,” jelasnya.

“Di sisi lain, keberadaannya juga memperkuat identitas jalan-jalan utama Kota Depok sebagai koridor hijau yang modern dan estetik,” tutupnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait