Penyesuaian Tarif Asasta Mengacu kepada Peraturan Pemerintah

SUKMAJAYA,depokupdate.id – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) akan melakukan penyesuaian tarif. Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagaimana tercantum dalam PEMENDAGRI Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum pasal 1 ayat (10).

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa “Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya”. Hal ini yang menjadi dasar Tirta Asasta memberlakukan pemakaian minimum bagi para pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10m3, akan ditagih minimum pemakaian,yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku.

BACA JUGA:  Tirta Asasta Perkuat Sinergi dengan Forum Pelanggan

Direktur Umum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar mengatakan, penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada Selasa (27/12/2022).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait