Kadisdagin Depok: Pemerintah Telah Memfasilitasi HKI untuk Melindungi 26 Motif Batik Depok

oleh: B Indryani
Motif Batik Khas Kota Depok. (dok.Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Memperingati Hari Batik Nasional (HBN) yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus berkomitmen untuk mendorong kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengrajin batik lokal.

Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung dan memberikan perlindungan bagi IKM pengrajin batik asli daerah melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Pemerintah telah melakukan langkah konkret dengan memfasilitasi HKI untuk melindungi 26 motif batik Kota Depok yang dihasilkan oleh lima pengrajin,” ujarnya, Jumat (02/10/2026).

Bacaan Lainnya

Pemkot Depok juga memberikan sejumlah fasilitas untuk mendukung keberlanjutan produksi dan perluasan peluang pasar bagi para perajin batik Kota Depok.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas pembinaan, pelatihan, standarisasi mutu, dan membuka akses pemasaran yang lebih luas agar para perajin batik di Kota Depok dapat naik kelas dan meningkatkan daya saing,” tutur Widyati.

BACA JUGA:  Lurah Tugu dampingi Musrenbang Tingkat RW TA 2026

Motif batik yang telah mendapatkan perlindungan HKI antara lain Gong Si Bolong, Topeng Cisalak, Tugu Sawangan, Depokku Kaya 1 (Belimbing), Depokku Kaya II, Kotaku Depok, Benggol, Tugu Batu, Sukma Lestari, Rumah Mimpi, Rebut Dandang (kecil), Rebut Dandang (besar), dan motif batik lainnya.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkot Depok mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan budaya dengan menggunakan batik asli buatan dan kebanggaan Kota Depok.

“Kami berharap Batik Depok semakin dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat serta menjadi salah satu produk unggulan Kota Depok yang terus berkembang, naik kelas serta memiliki daya saing yang tinggi,” tandasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait