Wamen LH Susur Sungai Ciliwung dalam Rangka Hari Sungai Sedunia

oleh: B Indryani
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyusuri Sungai Ciliwung dalam rangka Hari Sungai Sedunia. (foto. Dokpim Depok).

CILIWUNG, depokupdate.id – Arus Sungai Ciliwung di Kota Depok dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik melalui teknologi mikrohidro.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, saat menyusuri Ciliwung dalam peringatan Hari Sungai Sedunia 2026, Minggu (27/09/2026).

Diaz melihat debit air Ciliwung cukup deras, ditambah adanya perbedaan elevasi atau ketinggian yang memungkinkan aliran air dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikrohidro.

Bacaan Lainnya

“Tadi Kali Ciliwung kita lihat debit airnya cukup deras dan kita bisa main arung jeram. Arung jeram artinya ada elevasi tuh, elevasi yang turun-turun. Dan kelihatannya, debit air dengan kecepatan tertentu itu, dengan elevasi, head elevasi yang turun, itu bisa dijadikan mikrohidro,” jelasnya.

BACA JUGA:  IBH Fokus Prioritaskan Penanganan Sampah dan Janji Kampanye

Namun, sebelum pemanfaatan mikrohidro, Diaz mengusulkan adanya pengelolaan kualitas air melalui pembangunan trash boom dan wetland.

Menurutnya, wetland dapat membantu menyerap sejumlah polutan sebelum air dimanfaatkan lebih lanjut.

“Nah, setelah wetland baru mungkin bisa kita kembangkan lagi dengan adanya mikrohidro. Ya mungkin dengan debit air segini mikrohidronya enggak terlalu besar gitu, tapi paling enggak adalah masukan untuk listrik,” ujarnya.

Ia menilai potensi tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan debit dan kecepatan arus serta kondisi elevasi sungai.

“Jadi saya rasa tadi potensi untuk mikrohidro ada di Ciliwung sini dengan kecepatan air tertentu dan elevasi yang agak sedikit tinggi tadi karena bisa kita gunakan untuk main arung jeram,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait