Kajari Depok Bacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Pada Upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI

oleh: YN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, membacakan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026. (dok. Kejari Depok).

Ketujuh, jajaran Kejaksaan diperintahkan meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Lebih lanjut, Kajari Arif mengajak seluruh insan Adhyaksa di Depok menjadikan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara.

“Kita ujung tombak penegak hukum dan kita juga pengawal kedaulatan hukum,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, peran tersebut perlu dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai keadilan. Seluruh jajaran Kejari Depok juga diharapkan terus memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

BACA JUGA:  Menteri PPPA: Apa yang Diinginkan dalam RBI Sudah Dilakukan di Kota Depok

“Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI menjadi momentum bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tuturnya.

Tahun ini, Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”. (JS)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait