Pemkot Depok Resmi Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Gratis Pekerja Informal

by: YN
editor: PRM
Penandatanganan kerjasama jaminan sosial pekerja rentan antara Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan. (dok. Disnaker Kota Depok).

​Melalui program kerja sama ini, beberapa profesi pekerja rentan di Kota Depok yang kini mendapatkan jaminan perlindungan gratis antara lain, pekerja sosial keagamaan seperti marbot masjid, sebagian pengemudi ojek, tukang becak, pedagang kaki lima dan pelaku UMKM mikro, petani kecil, buruh tani, serta buruh harian lepas, termasuk pekerja domestik seperti Asisten Rumah Tangga (ART) dan sopir pribadi.

​Melalui subsidi iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini, Pemkot Depok berharap para pekerja informal lebih terlindungi dari berbagai risiko kedaruratan sosial.

“Semoga kedepan para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas profesinya sehari-hari dengan lebih tenang, aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait