Melalui program kerja sama ini, beberapa profesi pekerja rentan di Kota Depok yang kini mendapatkan jaminan perlindungan gratis antara lain, pekerja sosial keagamaan seperti marbot masjid, sebagian pengemudi ojek, tukang becak, pedagang kaki lima dan pelaku UMKM mikro, petani kecil, buruh tani, serta buruh harian lepas, termasuk pekerja domestik seperti Asisten Rumah Tangga (ART) dan sopir pribadi.
Melalui subsidi iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini, Pemkot Depok berharap para pekerja informal lebih terlindungi dari berbagai risiko kedaruratan sosial.
“Semoga kedepan para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas profesinya sehari-hari dengan lebih tenang, aman dan terlindungi,” pungkasnya.



