BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Luncurkan Program PEKA

by: YN
editor: PRM

BALAIKOTA, depokupdate.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peluncuran program pelatihan bertajuk PEKA (Pemberdayaan Ekonomi & Kemandirian Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan) di Ruang Teratai, Balai Kota Depok, (13/07/2026).

Dengan mengusung tema “Dari Perlindungan Menuju Kemandirian Ekonomi,” program ini dirancang khusus untuk membekali para penerima manfaat agar mampu mandiri secara finansial dan berdaya saing di sektor ekonomi. Program ini menjadi peluncuran kedua di Provinsi Jawa Barat setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Sumedang.

Supian Suri Wali Kota Depok, menilai langkah BPJS Ketenagakerjaan sangat mulia karena tidak hanya berhenti pada pemberian santunan tunai, melainkan ikut bertanggung jawab memastikan keberlanjutan hidup keluarga penerima manfaat agar tidak konsumtif.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan inisiasi program PEKA, Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat. Jadi, tadi saya sampaikan, kalau mau ngomong tanggung jawab, sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan begitu memberikan santunan, selesai tugasnya. Gitu ya, karena santunan sudah diterima oleh penerima manfaat.”

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok

“Tapi, ternyata BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini tidak mau melepaskan seperti itu saja, dalam arti pengin lebih punya kemanfaatan, khususnya dana santunan yang dialokasikan, sehingga memberikan pelatihan kepada para penerima manfaat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supian Suri juga berharap program serupa bisa meluas ke wilayah lain di Jawa Barat dan menekankan pentingnya memperluas kepesertaan bagi para pekerja rentan yang ada di Kota Depok melalui dukungan anggaran pemerintah dan kepedulian sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait