BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Luncurkan Program PEKA

by: YN
editor: PRM

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, memaparkan latar belakang serta empat tujuan utama dari program PEKA. Menurutnya, program ini hadir karena setiap pekerja memiliki risiko sosial ekonomi yang tidak terduga.

“Latar belakang dari kegiatan ini, jadi pekerja itu punya risiko. Dan risiko itu terjadi ketika dia mengalami kecelakaan, atau PHK, atau juga pada saat, mohon maaf, terjadi meninggal dunia. Nah, penerima manfaat inilah yang akan kita berdayakan sehingga terjadi kemandirian ekonomi.”

“​Kami namakan program ini adalah PEKA. Singkatannya yaitu Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi. Penerima manfaat menjadi individu yang produktif dan juga mandiri. Yang kedua, mendorong lahirnya usaha mikro baru yang berkelanjutan. Menciptakan usaha baru yang berdaya saing dan berkelanjutan. Yang ketiga, mengurangi tingkat pengangguran di daerah karena kita ingin menciptakan lapangan kerja melalui usaha produktif dan juga rantai nilai lokal. Nah, yang keempat, kita akan menguatkan ekosistem ekonomi lokal dengan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di daerah, khususnya di Kota Depok.” jelas deny

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Program Perlindungan Pekerja, BPJS TK Cabang Depok Bukber Serta Evaluasi Wadah dan Agen Perisai 

Novarina Azli Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, menjelaskan bahwa program ini akan berjalan selama tiga bulan sebagai tahap awal untuk kemudian dievaluasi.

“Yang ini 3 bulan dulu, kemudian kita akan lihat hasilnya, kita evaluasi, kemudian kita sempurnakan kembali untuk batch berikutnya, gitu”.

Nova juga merinci mengenai target peserta yang berhak mengikuti pelatihan ekonomi ini.

“Kriterianya adalah penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi, yang pernah ngambil JHT, yang pernah ngambil, tulang punggung keluarganya pernah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, atau yang kena PHK, itu juga bisa ikut program ini,” ucap Nova.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait