BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Luncurkan Program PEKA

by: YN
editor: PRM

“​Ya, program ini tadi diluncurkan (launching) ternyata kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Sumedang. Mudah-mudahan kemanfaatan yang dirasakan warga Depok juga dirasakan oleh warga kota/kabupaten lain, dan warga Depok yang hari ini menerima manfaat, semoga ke depan akan jauh lebih banyak lagi penerima manfaat terhadap program ini. Yang menjadi titik penting juga tadi saya sampaikan bahwa masih banyak sekali para pekerja rentan yang belum terakomodasi pembiayaan BPJS Ketenagakerjaannya, tambahnya.

​”Tetapi juga saya berharap dukungan dari orang-orang yang sebetulnya punya cukup kemampuan untuk memberikan perhatian itu. Baik dari para pengusaha, tadi saya sampaikan ada Perda Provinsi Jawa Barat yang mengharuskan 10% alokasi dana CSR untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan buat para pekerja rentan. Yang kedua, tadi saya meminta Kadisnaker bahwa Kota Depok, para pejabat di Kota Depok minimal satu orang punya tanggung jawab pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan buat pekerja rentan,” harapnya.

Dalam kesmpatan yang sama, Trisna Soenjaya Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Melalui program ini, dana santunan yang diberikan diharapkan dapat dikelola menjadi modal kemandirian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Program Perlindungan Pekerja, BPJS TK Cabang Depok Bukber Serta Evaluasi Wadah dan Agen Perisai 

“Manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum yang tadi disebutkan. Tapi santunan ini bentuk kehadiran negara, intinya. Bahwa negara hadir memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia.”

“Ini tidak lepas dari kerja keras semuanya yang akan sadar dengan perlindungan ya, terutama perlindungan jaminan sosial yang seluruhnya dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para pekerja di seluruh Indonesia,” ucap Trisna.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait