Diskarpus Depok Menandatangani Berita Acara Upaya Penataan dan Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkot Depok

by: YN
editor: PRM
Serah terima arsip inaktif yang dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Serta arsip yang akan dimusnahkan dari sejumlah perangkat daerah. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok melakukan serah terima arsip inaktif yang dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), serta arsip yang akan dimusnahkan dari sejumlah Perangkat Daerah.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari upaya penataan dan penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, sebelum pelaksanaan serah terima, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap arsip inaktif dari tiga perangkat daerah yang memiliki frekuensi penggunaan rendah dan telah memasuki masa penyusutan sesuai ketentuan kearsipan.

Bacaan Lainnya

“Arsip yang telah kami identifikasi berasal dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Kecamatan Beji, dan Dinas Kesehatan. Untuk BKD, arsip yang direncanakan untuk dimusnahkan berupa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ keuangan tahun 1999 hingga 2015,” katanya, Kamis (11/06/2026).

Selain dokumen SPJ keuangan, terdapat pula arsip Surat Perintah Tugas Tertentu (SPTT) yang sempat diusulkan untuk dimusnahkan. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), arsip tersebut masih harus melalui proses penilaian ulang sehingga belum dapat dimusnahkan bersamaan dengan arsip keuangan.

BACA JUGA:  Siti Chaerijah : Diskarpus Go Smart City

“Untuk arsip SPTT, hasil konsultasi dengan ANRI menyarankan agar dilakukan penilaian kembali karena memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh sebab itu, proses pemusnahannya belum dapat dilakukan dalam tahap ini,” jelasnya.

Dari Kecamatan Beji terdapat arsip berupa Akta Jual Beli (AJB) yang akan dipindahkan dan dititipkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah untuk pemeliharaan serta pengamanan arsip jangka panjang. Sedangkan dari Dinas Kesehatan terdapat arsip SPJ keuangan Unit Pelaksana Distribusi (UPD) Farmasi tahun 2008 yang direncanakan untuk dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait