Yayasan Matapena Keadilan Gandeng SWI Kota Depok Ciptakan Wartawan Paham Hukum

by: YN
editor: PRM
Foto bersama acara Pelatihan Paralegal

BALAIKOTA, depokupdate.id – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Matapena Keadilan bekerja sama dengan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar pelatihan Paralegal khusus bagi para jurnalis, di Aula Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok pada Senin (27/07/2026).

​Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan pemahaman hukum dasar serta memperkuat kapasitas perlindungan diri bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

​Ketua SWI Kota Depok, Yenny menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi insan pers demi menunjang profesionalisme kerja.

Bacaan Lainnya

​”Pelatihan paralegal ini sangat bermanfaat untuk kita insan pers,” ucapnya.

​Lebih lanjut, Yenny menyampaikan apresiasinya kepada YBH Matapena Keadilan serta menyambut hangat partisipasi aktif para jurnalis terkhusus keluarga besar SWI dari berbagai wilayah yang turut hadir menyukseskan acara tersebut.

​”Terima kasih kepada YBH Matapena Keadilan yang sudah berkolaborasi dengan SWI Kota Depok, saya sangat bangga dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman SWI DPW Kalimantan Tengah, SWI Pati, SWI Ciamis, SWI Sukabumi Raya dan teman-teman wartawan Jakarta, juga wartawan Kota Depok. Semoga pelatihan ini berguna bagi kita bersama” tandas Yeni.

BACA JUGA:  DPD SWI Kota Depok Gelar Diskusi Publik

​Senada dengan hal tersebut, Ketua YBH Matapena Keadilan, Omega DR Tahun, SH., S.KM., M.H., M.Kes., menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat kapasitas pers dibidang hukum agar dapat membantu masyarakat luas.

​“Kita ingin membangun wartawan yang juga memahami hukum, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah mereka,” ungkap Omega.

​“Matapena ingin masyarakat bisa, tahu dan mampu perjuangkan hak hukum mereka. Khusus teman-teman pers, hukum adalah pilar demokrasi, bila ini berjalan beriringan maka keterbukaan informasi bisa terwujudkan,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait