Yayasan Matapena Keadilan Gandeng SWI Kota Depok Ciptakan Wartawan Paham Hukum

by: YN
editor: PRM
Foto bersama acara Pelatihan Paralegal

​Sementara itu, Pendiri Sekber Wartawan Indonesia sekaligus Pendiri YBH Matapena Keadilan, Herry Budiman, memandang bahwa kedua lembaga ini lahir dari satu cita-cita yang sama, yaitu menghadirkan masyarakat yang cerdas, terlindungi hak-haknya, dan memperoleh akses terhadap keadilan.

​”hari ini bukan sekadar pembukaan sebuah pelatihan. Hari ini adalah awal dari sebuah ikhtiar untuk membangun paradigma baru dalam dunia pers Indonesia.” ucap Herry dalam sambutannya.

​Herry menegaskan bahwa pelatihan ini bukan untuk mengubah wartawan menjadi penegak hukum. Pelatihan ini juga bukan mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan profesi hukum.

Bacaan Lainnya

​”Yang ingin kita bangun adalah wartawan yang memiliki kompetensi paralegal. Wartawan yang memahami koridor hukum, mampu memberikan edukasi hukum dasar, mengarahkan masyarakat kepada mekanisme penyelesaian yang tepat, dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses keadilan.” pungkasnya.

BACA JUGA:  SWI Kota Depok Angkat "Resiliensi, Kolaborasi dan Berkelanjutan" pada Rakerda 2023 di Puncak

​Dukungan juga mengalir dari tingkat pusat. Ketua Umum SWI, H. Iskandar, S.Sos., mengapresiasi inisiatif jajarannya yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan dukungan dari pemerintah daerah.

​“Saya merasa bangga pada DPD SWI Depok yang mengadakan pelatihan ini, ada dukungan dari Pemkot Depok juga,” ujarya.

​Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Febrina Puspita Sari, S.H., berharap agar agenda edukasi hukum semacam ini tidak berhenti sebagai program sekali jalan, melainkan terus berlanjut menyesuaikan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

​”Saya berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan materi yang semakin luas dan disesuaikan dengan perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait