SWI Depok: Waspadai Tindak Pidana Perpajakan

oleh: YN

BEJI, depokupdate.id  – Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok, kembali menggelar edukasi hukum kepada sejumlah wartawan.

Selain wartawan anggota SWI Kota Depok, hadir juga Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, PWDPI Jakarta dan PWDPI Bogor, serta beberapa wartawan yang bertugas di Polda Jaya.

Kali ini SWI menggandeng Advokat Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney untuk memberikan edukasi tentang perpajakan, Sabtu (5/9/2026), bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Seminar Pajak bertemakan Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset itu, dibawakan dengan lugas oleh Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H selaku moderator seminar.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, SWI Depok Menggelar Dialog Publik
Sekjen SWI Herry Budiman didampingi Wasekjen Toto dan Kabid Diklat PP Omega memberikan piagam penghargaan kepada Adv. Jony

Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny, selaku tuan rumah kegiatan mengemukakan, sangat berterima kasih kepada Adv.Jony, C.Ht yang telah bersedia memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para wartawan, juga terima kepada para wartawan yang telah hadir.

Ia berharap, Seminar Pajak ini, juga dapat menular ke DPD – DPD SWI lainnya, untuk menggelar kegiatan yang serupa.

“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

Sekjend SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan itu mengutarakan, SWI tidak ingin hanya sebagai organisasi yang hanya tulis menulis berita saja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait