SWI Depok: Waspadai Tindak Pidana Perpajakan

oleh: YN

Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan langkah pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus yang bisa menjadi kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu negara merupakan preseden dan sebagainya. Maka pemerintah dipercaya rakyat, akan berada di jalurnya.

“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

Kemudian sebagai rakyat, tatarnya, perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang, maka tidak teratur, itu akan menjadi masalah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KPKD Perkenalkan Dirinya pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia

“Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman ketika menjadi undang-undang. Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait