Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan langkah pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus yang bisa menjadi kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu negara merupakan preseden dan sebagainya. Maka pemerintah dipercaya rakyat, akan berada di jalurnya.
“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.
Kemudian sebagai rakyat, tatarnya, perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang, maka tidak teratur, itu akan menjadi masalah.
“Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman ketika menjadi undang-undang. Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.



