SWI Depok: Waspadai Tindak Pidana Perpajakan

oleh: YN

Ia menginginkan, anggota SWI dapat tumbuh bersama-sama dan berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna tersendiri.

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak dan CEO dari Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, dalam seminar itu mengungkapkan tentang pasal perpajakan yang masuk dalam RUU Perampasan Aset, yang tengah di godog oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Negara Indonesia menyatakan dalam undang-undang dasar (UUD) bahwa pajak itu ada dan bersifat mengikat serta memaksa.

Prinsip di Indonesia, urainya, pajak itu bersifat self-assessment system. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak atau rakyat, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.

BACA JUGA:  SWI Kota Depok Angkat "Resiliensi, Kolaborasi dan Berkelanjutan" pada Rakerda 2023 di Puncak

“Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak, berarti kan tidak percaya itu,” beberJony.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah menempatkan rakyat sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, apabila rakyat dengan sengaja tidak melaporkan dan memberi keterangan palsu Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

“Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait