SWI – LUKW Unitomo Surabaya Teken MoU Pelaksanaan UKW

oleh: YN
editor: MH
Ketua Umum SWI Iskandar, S.Sos dan Direktur LUKW Unitomo Dr. Drs. Harliantara, M.I.Kom usai penandatanganan MoU Pelaksanaan UKW

SURABAYA – Sebagai langkah nyata penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk wilayah Timur Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melaksanakan penandatangan MoU dengan Lembaga Uji Kompotensi Wartawan (LUKW) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), di ruangan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unitomo, Jalan Semolowaru No. 84, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

MoU tersebut ditantangani oleh Ketua Umum SWI Iskandar, S.Sos dan Direktur LUKW Unitomo Dr. Drs. Harliantara, M.I.Kom, disaksikan Sekjend Herry Budiman, Sekretaris LUKUW Dra. Zulaikha, M.Si. Bendahara LUKW Dra. Farida, M.Si. Kabid OKK DPP SWI Riki, Ketua DPW SWI Jatim Hadi Martono, Wakil Ketua DPW Supono, S.H dan Wakil Sekretaris DPW Arco Adi.

“Alhamdulillah, MoU sudah dilaksanakan antara SWI dan Unitomo. Ini menunjukkan keseriusan DPP SWI, dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota SWI. Jadi saya harapkan, anggota SWI gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan ikut UKW,” ujar Iskandar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pendiri SWI Dimodusin Penipu dengan VIDEO AI

Ia juga menjelaskan, untuk urusan teknis pendaftaran dan pelaksanaan UKW langsung menghubungi Wakabid Diklat dan Peningkatan Profesi DPP SWI Johan dan Kabid OKK Riki.

“Target peserta UKW wilayah Timur mulai SWI Papua, Maluku Utara, Sulbara, Sulteh, Sulsel, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Bali dan Jatim adalah 72 orang. Ini tanggungjawabnya Bidang Diklat dan OKK, dibawah koordinasi pak Sekjend,” jelasnya.

Sebagai wujud dari kerjasama ini, tambah Iskandar, SWI akan menyiapkan penyelenggaraan UKW di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sementara, Direktur LUKW Unitomo Dr. Drs. Harliantara, M.I.Kom. berharap agar segala yang tertuang dalam MoU dapat dilaksanakan kedua pihak dengan penuh tanggungjawab.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait