Diskarpus Depok Menandatangani Berita Acara Upaya Penataan dan Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkot Depok

by: YN
editor: PRM
Serah terima arsip inaktif yang dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Serta arsip yang akan dimusnahkan dari sejumlah perangkat daerah. (dok. Diskominfo Depok).

Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, pemindahan arsip juga diharapkan dapat memperkuat aksesibilitas dan kemudahan temu balik arsip ketika dibutuhkan oleh instansi maupun masyarakat.

“Tujuan lainnya adalah meningkatkan aksesibilitas penggunaan arsip sehingga proses pencarian dokumen menjadi lebih cepat dan efektif. Arsip yang tersimpan dengan baik juga akan lebih mudah ditemukan ketika diperlukan,” kata Yulia.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemeliharaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian memori kolektif daerah. Arsip yang memiliki nilai sejarah dan memenuhi kriteria arsip statis nantinya dapat diselamatkan sebagai bagian dari khazanah sejarah Kota Depok.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Renja Diskarpus Depok Sesuai dengan Visi-misi Wali Kota

“Ketika dalam proses identifikasi ditemukan arsip yang memiliki nilai sejarah, arsip tersebut akan diproses menjadi arsip statis dan dipelihara oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Ini penting untuk menjaga memori dan perjalanan pembangunan Kota Depok bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait