Dari jumlah tersebut, 10 ekor Rusa Timor generasi keempat dinilai telah memenuhi kriteria untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Pelepasliaran ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Universitas IPB, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Pemerintah Desa setempat, serta berbagai pihak lainnya.
Kolaborasi lintas pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi satwa liar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
(



