UT Gandeng IPB Lepasliar 10 Rusa Timor

by: YN
editor: EMHA

Tahapan tersebut, tambahnya, dilakukan guna meningkatkan kemampuan adaptasi satwa terhadap lingkungan alaminya, sehingga peluang keberhasilan pelepasliaran menjadi lebih optimal.

Kawasan Margasatwa Cikepuh dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki habitat alami yang masih terjaga, ketersediaan sumber pakan yang memadai, serta tutupan vegetasi yang mendukung kehidupan Rusa Timor.

Kawasan ini juga menjadi habitat bagi berbagai satwa liar lainnya, sehingga dinilai memenuhi aspek ekologis sebagai lokasi pelepasliaran.

Bacaan Lainnya

Selain memberikan manfaat bagi pelestarian satwa, program ini juga mendukung pencapaian target keberlanjutan perusahaan melalui penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), khususnya pada pengelolaan keanekaragaman hayati.

Ari menegaskan, melalui berbagai inisiatif keberlanjutan, UT akan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

“Sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sinergi Strategis SWI dan BAZNAS RI untuk Dakwah Zakat Nasional

Sementara itu, Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan konservasi dan pelepasliaran Rusa Timor ke Margasatwa Cikepuh, Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya langkah tersebut, merupakan hak yang patut dicontoh oleh segenap bangsa Indonesia, untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

“SWI sangat mendukung dan memberikan apresiasi tinggi kepada UT, yang telah melepasliarkan Rusa Timor tersebut. Ini patut dicontoh, oleh kita semua,” tukasnya.

Diketahui melalui program pembiakan dan pengelolaan konservasi di Taman Hutan Kampus IPB Dramaga, populasi Rusa Timor berhasil meningkat secara signifikan, dari semula 8 ekor menjadi 43 ekor.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait