Kemendagri Dukung Penuh Puncak HKPS 2026 dan Munas SWI

by: YN

JAKARTA, depokupdate.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut hangat pelaksanaan puncak peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) dan Musyawarah Nasional (Munas) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI), yang akan dilaksanakan pada 18-21 Mei 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Ahmad Fajri, S.H,.MH., didampingi Kepala Bidang Kerja Sama Dalam Negeri Maria Rizeria Nusianti, S.H., MAP, Analis Kebijakan Ahli Muda George V.O Korwa, S.IP, Penata Layanan Operasional Aulia Dara Piyavadi, S.I.Kom dan Bintang Siagian, saat menerima Sekjend SWI Herry Budiman, didampingi Kabid OKK Riki, Kabid Media Massa Aldimas dan Kabid Hubal Arief Ramdhani, di ruang rapat Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Pusfasker), Lt. 9 Gedung B Kemendagri, Jakarta Selasa (5/5/2026).

Ahmad Fajri menyampaikan bahwasannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D., sangat perhatian pada kegiatan SWI tersebut. Sehingga, Pusfasker diamanatkan untuk memfasilitasi agar kegiatan itu terlaksana dengan baik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Plt Ketum SWI Ucapkan Selamat kepada Ketua Dewan Pers yang Baru

“Amanat pak Menteri kepada kami, agar Pusat Fasilitasi Kerja Sama mendukung penuh puncak peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Munas SWI ini,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ahmad Fajri akan segera menyampaikan hal itu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Boyolali, untuk ikut serta mendukung dan juga berpartisipasi dalam kegiatan itu.

Sementara itu, Sekjend/Plt Ketum SWI Herry Budiman
mengungkapkan audiensi ini dalam rangka meminta dukungan Kemendagri terhadap dua agenda nasional SWI yaitu Munas SWI dan Peringatan HKPS 2026. Serta menindaklanjuti dalam bentuk koordinasi teknis, demi suksesnya dua agenda nasional tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait