PUSPA Depok Mitra Strategis Pemerintah dalam Mendukung Perlindungan Anak

by: YN
editor: PRM
DP3AP2KB bersama peserta dalam kegiatan Pembinaan Forum PUSPA. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga didorong agar mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Supriyatun mengatakan, Forum PUSPA memiliki sejumlah peran penting yang dapat memperkuat pembangunan daerah melalui kolaborasi lintas sektor.

“Pemahaman yang sejalan sangat penting agar seluruh pengurus mampu menyusun program kerja yang tidak hanya aktif secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya di sela pembukaan kegiatan Pembinaan Forum PUSPA di Ruang Sapa Saba, Gedung Dibaleka I, Selasa (14/07/2026).

Bacaan Lainnya

Supriyatun menambahkan, Forum PUSPA juga diharapkan dapat mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Di antaranya peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan literasi digital, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Fokus Pemulihan Psikologis Siswa ABK Korban Bullying

“DP3AP2KB akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh anggota Forum PUSPA. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan program sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Forum PUSPA juga didorong membangun jejaring yang kuat, menjadi pelopor edukasi masyarakat, mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan, hingga menghadirkan berbagai inovasi sosial yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait