Pemkot Depok Sidak Lokasi Khusus KTR di Tapos

by: YN
editor: PRM
Tim Satgas KTR Kota Depok melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan Tapos. (dok. Dinkes Depok)
Tim Satgas KTR Kota Depok melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan Tapos. (dok. Dinkes Depok)

TAPOS, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggalakkan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, upaya dilakukan melalui sidak pada 50 lokasi khusus (lokus) di wilayah Kecamatan Tapos pada Kamis (03/10/2024).

Sidak dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan, diantaranya Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, kelurahan, Puskesmas, Vital Strategies dan No Tobacco Community (NOTC).

Kadinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, sidak tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tentunya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Bacaan Lainnya

“Implementasi KTR ini harus mendapat dukungan dari semua elemen, khususnya pada tujuh lokasi yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok,” ungkapnya, Jumat (04/10/2024).

Ia menyebutkan, untuk lokasi sidak di wilayah Kecamatan Tapos tersebut menyasar sejumlah sekolah, retail, tempat ibadah, termasuk fasilitas kesehatan dan sejumlah warung yang berada disepanjang Jalan Pekapuran dan Jalan Bhakti Abri.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Resmikan RKB SDN Pondok Cina

“Pengawasan dan pembinaan sesuai dengan delapan kepatuhan 7 Yes dan 1 No. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok,” tambahnya.

“Tidak ditemukan juga adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, tim satgas KTR juga melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR. Termasuk melakukan pembinaan terkait Perda KTR kepada pedagang ataupun warung yang berjualan rokok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait