Dewan Pengupahan Kota Tetapkan UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Reporter: YN
Editor: PRM
Pertemuan DEPEKO membahas penetapan UMK Kota Depok Tahun 2025. (dok. Disnaker Kota Depok).
Pertemuan DEPEKO membahas penetapan UMK Kota Depok Tahun 2025. (dok. Disnaker Kota Depok).

depokupdate.id – Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha di Kota Depok.

“UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp. 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 317.109,78,” jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.

Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.

BACA JUGA:  Disporyata Kota Depok Gelar Peparpekot Tingkat Pelajar, Ajang Seleksi Ikuti Peparpeda Tingkat Provinsi

Dikatakannya kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sementara UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Selain itu, tambahnya, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait