Camatan Tapos akan Lakukan Pendataan Bangli di Sekitar Saluran Air

by: YN
editor: PRM
Camat Tapos, Jarkasih melakukan opsih di pertigaan Cilangkap. (dok.Diskominfo Depok).

TAPOS, depokupdate.id – Kecamatan Tapos akan melakukan pendataan terhadap bangunan liar (bangli) yang berada di sekitar saluran air sebagai langkah awal penanganan potensi gangguan aliran drainase di wilayah tersebut.

Pendataan ini menyusul temuan sejumlah bangunan yang berdiri di sekitar saluran air saat kegiatan Operasi Bersih (Opsih) yang digelar di wilayah Kecamatan Tapos, Jumat (19/06/2026).

Camat Tapos, Jarkasih mengatakan, penanganan bangunan liar harus diawali dengan proses identifikasi dan pendataan untuk mengetahui status lahan maupun kepemilikannya.

Bacaan Lainnya

“Bangli yang di pinggir saluran air nanti biasanya ada pendataan dulu. Dicek dulu siapa-siapa, ini tanah siapa dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, setelah proses pendataan selesai dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan, hasilnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Gelar Lomba Ketahanan Keluarga Tingkat Kota Depok

“Nanti coba kita sampaikan ke Satpol PP untuk tindak lanjutnya. Tapi paling tidak, kami di kecamatan dan kelurahan akan melakukan pendataan lebih dahulu,” katanya.

Selain fokus pada penataan lingkungan, Jarkasih juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan melalui kegiatan kerja bakti secara rutin.

Ia berharap kegiatan Opsih yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat menjadi pemantik semangat gotong royong warga dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

“Intinya, kami berharap warga masyarakat Kecamatan Tapos peduli terhadap kebersihan lingkungannya dan ikut serta berpartisipasi melakukan kerja bakti di lingkungan masing-masing dengan agenda kerja bakti yang dijadwalkan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait