Sekda Depok Serahkan UGK Secara Simbolis Kepada Pemilik Lahan Terdampak Proyek Pelebaran Jalan

oleh: Indriyani
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur secara simbolis menyerahkan UGK kepada penerima di Aula BJB Depok. (dok. Diskominfo).

MARGONDA, depokupdate.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai merealisasikan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan di wilayah Sawangan. Proses pencairan UGK tersebut berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa (15/09/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang terdampak proyek infrastruktur tersebut.

​“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucapnya di sela kegiatan.

Bacaan Lainnya

​Pria yang akrab disapa Agung ini menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dialokasikan untuk pelebaran sejumlah titik krusial.

Ruas jalan yang disasar meliputi Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya yang membentang di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.

BACA JUGA:  Kabid Pendapatan Daerah II: Pelayanan Tetap Berjalan Normal Meski Pindah Lokasi

​“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, membeberkan rincian teknis pembebasan lahan tersebut.

Ia mencatat total ada 93 bidang tanah yang masuk dalam skema pengadaan. Dari angka tersebut, sebanyak 47 bidang telah melengkapi berkas administrasi dan menerima pembayaran pada tahap ini.

​“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” katanya.

​Guna menuntaskan pembayaran UGK ini, Pemkot Depok telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mengurai kemacetan serta meningkatkan kapasitas mobilitas warga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait