Sekda Depok: Kota Depok dalam Hal Kepatuhan Pelaporan LHKPN Menunjukkan Hasil yang Baik

by: YN
editor: PRM
Kegiatan audiensi KPK dan Pemkot Depok di Ruang Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok, Rabu (03/06/26). (Foto: Humas Depok)

BALAIKOTA, depokupdate.id – Tingkat kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendapat apresiasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Dewas KPK ke Kota Depok dalam rangka monitoring dan pengawasan bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Sekretariat Dewas KPK, Haerudin, mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada pengawasan aspek pencegahan, terutama terkait pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Fokus kami saat ini pada bidang pencegahan, khususnya terkait pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga pemerintahan yang kami pantau,” ujarnya usai kegiatan audiensi di Ruang Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok, Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, Dewas KPK terus menjaring masukan, saran, dan kritik dari pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga sebagai bahan rekomendasi kepada KPK dalam menilai capaian kinerja instansi.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Depok Aditya Wiradiputra Upayakan Fasilitas SDN Cinere 2

“Kami ingin melihat titik mana yang sudah baik, mana yang perlu dipertahankan, dan mana yang harus ditingkatkan,” katanya.

Haerudin menjelaskan, program pengawasan tersebut telah dilaksanakan di berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, Kota Depok dinilai menunjukkan capaian yang baik, khususnya dalam aspek pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.

“Data yang tersaji cukup bagus dan patut diapresiasi. Namun tentu harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh, khususnya di Jawa Barat dan umumnya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait