Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

by: YN
editor: PRM

Dari hasil tangkap tangan tersebutlah, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas Rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

“Pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kepolisian, dan jajaran Rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait