Dari hasil tangkap tangan tersebutlah, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas Rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.
“Pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kepolisian, dan jajaran Rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.