GDC, depokupdate.id – Pemegang kendali peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari dalam Rutan Kota Depok Achmad Fauzi Kurniawan, yang lebih dikenal sebagai Bejo, telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Depok, Alfa Dera berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Achmad Fauzi terbukti bersalah atas tindakan melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni dalam peredaran gelap narkotika jenis Shabu Shabu. Putusan pengadilan juga memvonis Ahmad Syahroni dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar pada Rabu (24/04/2024). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun bagi Ahmad Syahroni.
Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengungkapkan bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi sesuai putusan penjara 20 tahun setelah menerima salinan putusan.
“Sebelumnya, Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” ungkap Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/04/2024)