Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

Reporter: YN
Editor: PRM

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok ini juga membeberkan Peristiwa berawal dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni oleh pegawai Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada akhir tahun 2023.

Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke Rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

“Untuk mengecoh petugas, dia mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika tersebut untuk diterima oleh Achmad Fauzi di Rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan. Namun, upaya mereka gagal karena petugas kami sangat teliti dalam pemeriksaan dan pengawasan,” tutur Ubaidillah.

Dari hasil tangkap tangan tersebutlah, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas Rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

BACA JUGA:  Raker Rutan Kelas 1 Depok Bahas Peningkatan Kinerja dan Persiapan HBP 

“Pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kepolisian, dan jajaran Rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait