Lurah Krukut akan Turun Memastikan Tidak Ada Baliho Maupun Banner Usang yang Masih Terpasang

by: YN
editor: PRM
Lurah Krukut, Roni. (dok. Diskominfo Depok).

LIMO, depokupdate.id – Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penataan ruang publik, Roni Lurah Krukut akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah wilayah guna memastikan tidak ada baliho maupun banner usang yang masih terpasang.

Roni mengatakan, secara umum kondisi di wilayah Kelurahan Krukut masih terpantau aman. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan menyeluruh sebagai langkah antisipatif dalam menjaga kebersihan dan estetika lingkungan.

“Alhamdulillah aman. Tapi memang saya belum cek secara keseluruhan. InsyaAllah besok saya akan keliling wilayah untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya kepada, Jumat (12/06/2026).

Selain melakukan pengecekan langsung, pihak kelurahan juga telah menginstruksikan para Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap baliho dan banner yang sudah tidak layak tampil.

“Saya sudah instruksikan kepada Ketua RW dan Ketua RT terkait penertiban baliho dan banner yang sudah tidak layak. Jadi sambil menunggu pengecekan langsung, koordinasi di tingkat lingkungan sudah berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban tersebut bertujuan menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapihan lingkungan. Baliho atau banner yang rusak dinilai tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila kondisi konstruksinya sudah tidak kuat.

Melalui kolaborasi antara kelurahan, pengurus lingkungan, dan masyarakat, ia berharap penataan media informasi di ruang publik dapat berjalan optimal.

Dengan demikian, lingkungan Kelurahan Krukut akan terlihat lebih tertib, nyaman, dan selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan perkotaan yang bersih dan indah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com