Mutasi Besar di Polri, Jabatan Dirlantas dan Kapolres Depok Resmi Berganti

by: YN
editor: PRM
Mutasi Besar di Polri, Jabatan Dirlantas dan Kapolres Depok Resmi Berganti

JAKARTA, depokupdate.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan rotasi jabatan perwira tinggi (Pati) Polri. Kapolres Metro Depok hingga Dirlantas Polda Metro Jaya dirotasi.

Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Anwar.

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir melalui keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dalam rotasi tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri. Jabatan Dirlantas kini diisi Kombes Firman Darmansyah.

Sementara Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dirotasi menjadi Ka SPN Polda Metro Jaya, posisinya digantikan Kombes Christian Rony Putra.

BACA JUGA:  Sidokkes Polres Metro Depok Lakukan Kegiatan Cek Urine di Zam-zam Tower

Pergantian pimpinan di wilayah Depok dinilai penting mengingat dinamika keamanan dan pertumbuhan kawasan penyangga Jakarta yang terus meningkat setiap tahun.

Sejumlah jabatan strategis lain turut berganti, di antaranya Irjen Tomex Korniawan sebagai Wairwasum Polri, Irjen Mahmud Nazly Harahap sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri, serta Brigjen Adex Yudiswan sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Rotasi juga menyentuh jajaran Wakapolda di NTT, Sulsel, Sultra, dan Bengkulu, serta posisi strategis di Densus 88 dan Bareskrim.

Berikut Daftar Jabatan Strategis Polri yang Dirotasi pada Mei 2026,

Kombes Komarudin → Karowabrof Divpropam Polri

Kombes Firman Darmansyah → Dirlantas Polda Metro Jaya

Kombes Abdul Waras → Ka SPN Polda Metro Jaya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait