Polres Metro Depok Serahkan Kembali Kendaraan Hasil Curian Kepada Para Pemiliknya

by: YN
editor: PRM
Polres Metro Depok mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dipimpin Kasat Reskrim Made Gede Oka Utama didampingi Kasi Humas dan penyidik Satreskrim. (dok. narasumber).

MARGONDA, depokupdate.id – Polres Metro Depok menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, usai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Depok.

Penyerahan kendaraan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di lantai dasar Tower Zam Zam Polres Metro Depok, Rabu (13/05/2026), setelah Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang terjadi selama April hingga Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kombes Pol Made Gede Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berupaya mengembalikan kendaraan milik warga yang berhasil ditemukan agar dapat kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).

BACA JUGA:  Polres Metro Depok Gelar Tasyakuran Tempati Gedung Sementara

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 11 kendaraan bermotor berbagai jenis.

Kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kembali kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kepemilikan.

Made Gede Oka Utama menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor dengan menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, baik di lingkungan rumah maupun tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait