Lurah Asep: Kampung Duren Kalimulya Bisa Menjadi Wisata Budaya di Kota Depok

by: YN
editor: PRM

“Paling besar ada wisata Alun-alun, tapi itu retribusinya langsung dikelola oleh pihak ketiga terkait parkirnya. Pengelolaan parkir itulah, salah satu potensi yang bisa menambah PAD Depok,” unggahnya.

Senada dengan Camat Cilodong, Aripudin juga masih mengandalkan pembayaran PBB, untuk menambah PAD.

“Kita masih usahakan PBB, karena di Jatimulya perumahan ada sebanyak 5 RW dan 4 RW berada di permukiman. Saya berharap, dengan Ngobar ini, kita bisa tingkatkan PAD Depok,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Lurah Kalimulya Asep Mustopa menyampaikan, dalam menambah PAD, pihaknya menyampaikan kepada RT RW, agar pengelola rumah makan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah Depok.

Sehingga, sambungnya, setoran pajak mereka akan masuk ke dalam PAD Kota Depok, lantaran membayar retribusi daerah.

“Kita imbau pemilik rumah makan miliki NPWP daerah, itu imbauan kami kepada RT RW,” ucapnya.

Tak hanya itu, Asep pun menyampaikan Kalimulya punya rumah betawi, yang bisa menjadi potensi wisata sebagai rumah budaya.

BACA JUGA:  Jelang Munas 2026 Rapat Pleno DPP SWI Hasilkan Keputusan Strategis

“Kalimulya ada rumah betawi yang kita harapkan bisa menjadi ikon Kalimulya. Rencananya, bersama warga Kebon Duren, kita akan mengadakan lebaran kebon duren di rumah budaya tersebut,” bebernya.

Sedangkan Lurah Sukamaju Indra Cahyadi mengutarakan, wilayahnya lebih luas dari 4 Kelurahan lainnya, seluas 437 hektar, dengan 37 RW dan populasinya 1:1000.

Ia menerangkan, situasi masyarakat Sukamaju cukup kompleks, banyak permasalahan asli daerah. Tapi dengan adanya kemajuan jaman, yang menjadi potensi PAD di Sukamaju adalah pajak restoran dan juga pajak hotel.

“Kita selalu mendukung, kegiatan yang tujuannya menambah potensi pendapatan daerah. Kita juga sedang upayakan pajak retribusi parkir, seperti di simpangan Depok,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait