JAKARTA, depokupdate.com | Sebanyak 270 Kepala daerah hasil Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun.
Mereka terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif. (Pileg)
Namun demikian, kata Tjahjo, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji.
“Pada 2024 mungkin ada kepala daerah yang tidak lengkap (menjabat) 5 tahun, nanti akan ada aturan khusus misalnya bisa dikurangi masa jabatannya, atau mungkin aspek-aspek lainnya akan menjadi pertimbangan, nanti tergantung rapat kami dengan DPR,” terangnya.
sumber:beritasatu.com