SUKMAJAYA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satunya melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.
Sidak dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dan No Tobacco Community (NoTC).
Kali ini, pengawasan KTR dilakukan di wilayah Kelurahan Abadijaya dan Baktijaya dengan menyasar seratus titik KTR pada Rabu (24/06/2026).
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan dengan baik di masyarakat.
“Kami terus menerus secara simultan akan mengawasi implementasi Perda KTR, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kota Depok memiliki aturan yang mengatur larangan merokok,” ungkapnya usai Apel Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026).
Devi menambahkan, pengawasan akan diprioritaskan pada lingkungan instansi pemerintah dan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya perokok.
Langkah tersebut dilakukan agar aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam penerapan KTR.
Ia berharap komitmen pengawasan KTR dapat terus berjalan secara berkelanjutan, sehingga seluruh tatanan KTR di Kota Depok dapat terjaga dengan baik.
“Satgas KTR Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan KTR agar masyarakat dapat menikmati udara bersih yang merupakan hak masyarakat,” tutupnya.
