Inilah Tujuh KTR di Kota Depok

Reporter: YN
Editor: MAS

BALAIKOTA, depokupdate.com ||Kota Depok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut disampaikan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati pada kegiatan Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau, dilansir berita.depok.go.id, Senin (06/12/21).

Adapun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

BACA JUGA:  Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Dikukuhkan

“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait