Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Dikukuhkan

BALAIKOTA, depokupdate.com |Walikota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Jumat (13/9).

Pengukuhan tersebut menjadi upaya pemerintah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang KTR.

“Tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR,” ujar Idris

Idris mengatakan dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR, perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan begitu, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.

Adapun unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok, antara lain Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai tim pembina. Kemudian, Dinas Kesehatan (dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (dishub), dan beberapa lainnya serta unsur media.

“Untuk kawasan yang dinyatakan sebagai KTR antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.” terangnya

BACA JUGA:  Inilah Tujuh KTR di Kota Depok

Kepala Dinas Kesehatan, Novarita menegaskan, untuk memaksimalkan pengawasan KTR, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah. Tak hanya mengawasi, Dinkes Depok juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami sebagai koordinator wilayah I yang mengawasi tempat kerja akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan KTR,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan