Disnaker Depok Resmi Memulai Program Pelatihan Kerja Tahun 2026

by: YN
editor: PRM
Pembukaan Pelatihan Kerja Tahun 2026 di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Program Pelatihan Kerja Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok resmi dimulai.

Sebanyak seratus peserta akan mengikuti empat jenis pelatihan kerja.

Adapun pelatihan yang akan berlangsung meliputi pelatihan barista yang diikuti 20 peserta, content creator sebanyak 40 peserta, perbengkelan roda dua sebanyak 20 peserta, serta pelatihan menjahit yang diikuti 20 peserta.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, pelatihan kerja ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

“Pelatihan kerja ini sebagai komitmen pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ungkapnya usai Acara Pembukaan Pelatihan Kerja Tahun 2026 di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026).

BACA JUGA:  Kadisnaker: Anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Didukung Masing-masing Perangkat Daerah

Dalam pelaksanaanya, pelatihan kerja akan diberikan langsung oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah memiliki kompetensi sesuai bidang pelatihan masing-masing.

Nessi berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan pelatihan dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan penuh semangat, sehingga ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih maju,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait