Kadis PUPR: Kami Melibatkan Puluhan Satgas untuk Melakukan Normalisasi di 8 Titik

by: YN
editor: PRM
Normalisasi Kali Cabang Barat Pancoran Mas oleh DPUPR Kota Depok. (dok.DPUPR).

LIMO, depokupdate.id – Datangnya musim kemarau, dimanfaatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok untuk melakukan normalisasi situ dan kali.

Di musim ini, volume air yang masuk ke situ dan kali berkurang, sehingga memudahkan alat berat untuk mengangkut lumpur yang mengendap di dasar situ.

Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel satgas yang disebar di beberapa lokasi. Terdapat delapan titik yang ditangani, tujuh diantaranya merupakan kali dan satu lainnya adalah situ.

Bacaan Lainnya

“Kami melibatkan puluhan satgas untuk melakukan kegiatan normalisasi di delapan titik. Di antaranya Kali Cabang Barat Pancoran Mas, Kali Pesanggrahan Bulak Barat Cipayung dan Kali Cabang Barat Kecamatan Limo,” ujarnya, Rabu (24/06/2026).

Dirinya menjelaskan, titik lainnya meliputi Situ Pengarengan Kecamatan Sukmajaya, Kali Pesanggrahan di area Jembatan Jago, Kelurahan Cipayung hingga Pasir Putih, Kali Cabang Timur Balai Kota, Tersier Kali Caringin 2 Kecamatan Sawangan dan Kali Cabang Timur (perbatasan), Jalan Raya Tapos.

BACA JUGA:  Satgas DPUPR Bersihkan Material Longsor Turap Kali Jantung

Menurutnya, metode pengerjaan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat, tergantung kondisi di lapangan.

“Beberapa pekerjaan dilakukan secara manual, namun ada juga yang menggunakan alat berat, seperti amphibi PC 210, truxor, spider R65, Mini Spider dan amphibi PC200,” jelasnya.

Yodi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke kali maupun situ, karena dapat memicu banjir dan merugikan banyak pihak.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Mudah-mudahan kita bisa saling menghargai, baik sesama maupun lingkungan dengan tidak membuang sampah, terutama sampah plastik yang sulit terurai,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait