DPUPR Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan Raya Cipayung

oleh: Indryani
Pengerjaan rekonstruksi dan pelebaran Jalan Raya Cipayung, Jembatan Serong hingga Jalan H. Muhidin. (dok. DPUPR).

CIPAYUNG, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung. Rekayasa tersebut berlangsung mulai 17 September hingga 5 November 2026.

Sistem buka tutup diberlakukan menyusul pengerjaan rekonstruksi dan pelebaran Jalan Raya Cipayung, tepatnya dari Jembatan Serong hingga Jalan H. Muhidin.

Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengimbau pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan tersebut untuk menyesuaikan diri dan mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama pengerjaan berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Jalan Raya Cipayung tidak ditutup total. Arus lalu lintas tetap berjalan, namun menggunakan sistem buka tutup atau melintas secara bergantian dari kedua arah,” ujarnya, Jumat (18/09/2026).

BACA JUGA:  Satgas DPUPR Kunjungi Pabrik Pengolahan Hotmix di Sentul

Ia menjelaskan, pengerjaan fisik meliputi pembenahan struktur jalan dan pelebaran jalan. Pekerjaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

Untuk meminimalisasi penumpukan kendaraan, masyarakat diimbau memanfaatkan jalur alternatif selama proses pengerjaan berlangsung.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan demi kelancaran pembangunan serta keselamatan para pengguna jalan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait