Baznas kota Depok Mendapat Tiga Penghargaan

Editor: MAS

depokupdate.com|| Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mendapat tiga penghargaan bergengsi dari Baznas Provinsi Jawa Barat (Jabar). Penghargaan tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Baznas Jabar 2021.

Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat merinci, ketiga penghargaan yang diterimanya anugerah sebagai Baznas kota/kabupaten koordinasi dengan pemerintah daerah terbaik. Kedua, sebagai nominator pada kategori pengelolaan website dan sosial media terbaik. Ketiga, sebagai nominator pada kategori operasional kelembagaan terbaik.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat pertolongan-Nya disertai dengan doa dan kerja keras secara bersama-sama antara pimpinan dan staf, Baznas Kota Depok menerima penghargaan dalam Penganugerahan Baznas Jabar 2021,” ujarnya dilansir berita.depok.go.id, Jumat (17/12/21).

Dirinya mengatakan, dengan capaian tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi Baznas Kota Depok ke depannya. Sekaligus sebagai pemicu untuk terus meningkatkan kinerja lembaganya menjadi lebih baik.

“Peningkatan kinerja dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas harus bersama-sama dilakukan antara pimpinan Baznas Kota Depok dan staf tanpa terkecuali, untuk mencapai Baznas Kota Depok yang lebih unggul,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Apresiasi Polresta Depok Dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum

Encep juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas dukungan yang diberikan selama ini. Termasuk kepada seluruh amilin dan amilat Baznas Kota Depok.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Depok terutama dalam hal ini Bapak Wali Kota Depok yang Alhamdulillah dapat hadir langsung bersama Baznas Kota Depok. Kehadiran beliau merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan yang tak terhingga. Dukungan penuh yang telah diberikan sangat berarti untuk Baznas Kota Depok,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait