Dishub Kota Depok Kembali Gelar Razia Puluhan Angkot Tidak Dilengkapi Surat-Surat Ditilang

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Diinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama personel Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan operasi tertib lalu lintas dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan dokumen angkutan umum, pada Senin (14/11/2022). Dalam operasi itu puluhan kendaraan didapati melanggar aturan tidak memiliki kelengkapan dokumennya.

Operasi tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Muhamad Yunan Lubis, Kasi Ketertiban dan perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya. Digelar di Jalan sejajar Rel Stasiun Depok baru. Pemilihan lokasi razia itu lantaran jalan tersebut merupakan perlintasan antara angkot D. 03, 07, 04 dan 115.
“Giat Operasi Penertiban Angkutan Umum dilaksanakan dengan tujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen angkutan umum sehingga angkutan umum yang ada menjadi lebih tertib dalam beroperasi di jalan raya dan dapat menciptakan angkutan yang selamat, aman, dan nyaman bagi para penggunanya,” ucap Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Yunan Lubis, Senin (14/11/2022) usai merazia angkutan Umum.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 15 pelanggaran dengan rincian 10 kendaraan habis masa uji, empat kendaraan tanpa buku uji, dan satu kendaraan yang melebihi dimensi. “Bisa kita tahan, nanti kita akan sidang pengadilan. Kita ambil, minta surat-suratnya, tanpa memiliki KIR dan surat trayek, sesuai aturan yang ada,”  tegasnya.

Menurutnya operasi tersebut tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana para sopir angkot dan masyarakat paham dengan aturan yang ada.
“Kami periksa Kartu Pengawas (KP) trayek, Surat Ketetapan pajak dan dan Papan Jurusan, kita harapkan mereka mengurus surat-surat kita jamin gratis, kecuali Kelengkapan surat tanda uji kendataan.

Bacaan Lainnya

Diharapkan dengan adanya operasi ini akan memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan kir.

“Saya berharap pemilik angkot atau yang berbadan hukum seperti Koperasi untuk mengurus ijin, kita masih berikan peringatan dan teguran, nantinya kita akan lanjuti dengan tilang,” paparnya.

Sementara itu Kasi Ketertiban dan perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya menambahkan, kegiatan yang bertajuk Giat Operasi Penertiban Angkutan Umum tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis angkutan umum, persyaratan laik jalan.

“Kita akan mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas bagi angkutan umum, iya harus lengkap surat suratnya,” ungkap pandu, berharap kepindahannya akan dilanjutkan oleh pejabat yang baru.

Selain itu, kata Yanvisesa Pandu Wijaya dengan sapaan akrab Pandu ini bahwa Dishub juga berharap dengan dilakukannya kegiatan pemeriksaan dokumen itu, angkutan umum di Kota Depok dapat beroperasi dengan lebih tertib dan dapat menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi para penggunanya.
“Razia kali ini bagi sopir tidak memiliki surat-surat atau mengetem dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas,” pungkas pandu yang saat mendapat tugas baru di Kesbangpol Kota Depok. (adi).

Pos terkait