Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Margonda Raya dan Sekitar Wilayah Kota Depok

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang diparkir secara sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, kemarin (08/06/2023). Pemasangan tali krucut, karena banyaknya kendaraan roda dua dari ujung Margonda, Ramayana sampai ujung jalan Dewi Sartika.

Kasie Ketertiban lalu lintas dan perparkiran pada bidang bimkestib dishub Kota Depok, Deriz M. Riza, mengatakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini rutin dilakukan. Pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir sembarangan itu melanggar hak pejalan kaki.

Tim patroli yang diturunkan sebanyak 20 orang, kita bagi 2 sip, 1 sip tediri 10 orang. Setiap hari mengatur lalin Medan 9, Margonda Juanda dan seputar Kota Depok, menertibkan parkir liar dan Pengaturan lalu lintas.

“Kami tiap hari melaksanakan penertiban. Namun sebelum dilaksanakan, kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” katanya, Kamis (08/06/2023), dilokasi penertiban.

Menurut Deriz, kendaraan yang ditindak terdiri dari roda empat dan roda dua. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan efek jera.

“Yang tidak mau dipindahkan, kami gembok kendaraannya yang kedapatan parkir sembarangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar. Pihaknya tidak segan menindak tegas bagi yang memarkir kendaraannya di trotoar.

Bagi parkir yang melanggar roda empat akan di gembok dan roda dua akan kempesin

“Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkir liar dan lapak pedagang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Angkot AC Segera Beroperasi di Kota Depok

Sementara itu Kepala Bidang Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian.

“Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” ujar Ari.

Dishub Kota Depok mengimbau, masyarakat tidak memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalanan.

“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait