Dishub Bersama Satlantas Depok, Jaring Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Margonda Sanksi Gembos Ban Hingga Tilang

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Langkah tegas dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang jalan Margonda Raya. Puluhan kendaraan ojek online (ojol) terjaring parkir liar dan sejumlah mobil, sepeda motor dilakukan gembok ban serta dilakukan tilang, pada Kamis siang (15/6/2023).

Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan belasan pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat dikenakan sanksi tilang imbas parkir liar.
“Pada hari ini kita kembali seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang,” kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok,” ucapnya

Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.
“Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Budi mengaku hanya menilang pengemudi yang berada di dekat motornya. Lalu, pengemudi yang jauh dari motor harus rela ban motornya digembosi.

“Kalau yang digembosi itu pemiliknya tidak ada, sehingga mau ditilang tidak bisa. akhirnya diberikan sanksi digembosi bannya,” ucap Budi.

“Jadi, nanti saat pemiliknya kembali, ia sudah mendapat hukuman harus mendorong motornya, untuk mempompa bannya,” lanjut dia.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin, bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Depok. Penertiban parkir liar sesuai dengan Perda penyelenggaraan perhubungan nomor 1 tahun 2020 dan Perwal nomor 31 tahun 2017 terkait penertiban parkir di ruang milik jalan.

BACA JUGA:  Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Margonda Raya dan Sekitar Wilayah Kota Depok

“Hasilnya ada sekitar 20 roda dua yang kami kurangi anginnya atau digemboskan,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Ari menjelaskan, selain penggembosan ban roda dua, pihaknya melakukan penggembokan ban roda empat di Jalan raya Margonda. Tindakan penggembosan dan penggembokan ban dikarenakan kendaraan parkir tidak sesuai tempatnya.
“Kita sifatnya masih memberikan peringatan,” jelas Ari.

Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya melakukan penertiban di Jalan Raya Margonda mulai kampus BSI hingga jalan Siliwangi. Total kendaraan yang ditertibkan sebanyak 30 kendaraan roda dua dan empat roda empat yang dilakukan gembok ban.

“Tapi pada saat mobil digembok, pemiliknya datang dan kami berikan surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali,” ucap Ari.

Ari mengungkapkan, Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok akan rutin operasi parkir liar. Hal itu sesuai dengan arahan dari Walikota Depok dan Polres Metro Depok.

Penggembokan yang dilakukan Dishub Kota Depok belum dilakukan pengenaan biaya denda. Namun pengenaan denda akan disesuaikan dengan Undang-undang lalu lintas terkait dengan penerapan denda.
“Ini juga sifatnya perlu sosialisasi dan sifatnya humanis,” terang Ari.

Ke depannya, Pemerintah Kota Depok berusaha menyediakan kantong parkir sehingga tidak ada parkir liar. Nantinya, lahan kantong parkir akan menggunakan lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.

“Manakala kita melakukan penertiban tentu Pemerintah berpikir bagaimana penyediaan kantong parkir juga, nanti beberapa di lahan fasos fasum,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait