Walikota Pimpin Sholat Gerhana Matahari Hibrida, Momen Langka Terjadi

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok KH. Muhammad Idris menjadi imam sholat kusuf atau gerhana matahari, sekaligus Kutbah di depan para jamaah, berlangsung di Masjid Agung Balaikota Depok, Kamis (20/04/2024).

Sholat kusuf dilaksanakan dua rakaat, diikuti para pejabat, PNS, serta masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan doa.

Walikota KH Muhammad Idris mengatakan, sholat sunnah gerhana matahari dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas kebesaran Allah SWT.

Peristiwa ini menjadi catatan sejarah bagi masyarakat Kota Depok, karena telah melakukan pengamatan dan menyaksikan langsung fenomena langka yakni gerhana matahari cincin.

KH Idris, mengharapkan fenomena alam ini dijadikan momen untuk perbanyak berzikir dan igstifar selama kita meniti kehidupan di tahun ini banyak melalaikan waktu.

“Mari kita bermuhasabah diri, mengitung-hitung diri seberapa jauh kita memanfaatkan waktu untuk menunaikan tugas sebagai khalifah fil ardhi,” imbuhnya.

Menurutnya Momen astronomi langka terjadi hari ini, Kamis (20/4/2023), adalah Gerhana Matahari Hibrida (GMH). Fenomena ini bisa diamati hampir di seluruh wilayah Indonesia. Disebut hibrida karena dalam satu fenomena terjadi gerhana total dan cincin sekaligus.

Walikota Depok KH Muhammad Idris di dampingi Asisten Aspemkesos Sri Utomo, dimomen gerhana matahari cincin ini, berkesempatan berikan shodakoh kepada Pegawai Kota Depok.

Gerhana matahari hibrida terjadi ketika matahari, bulan, dan bumi tepat segaris. Pada lokasi tertentu, masyarakat bisa mengamati gerhana matahari total dan gerhana matahari cincin. Posisi pengamatan menjadi penentu apakah seseorang bisa melihat fenomena gerhana matahari total atau gerhana matahari cincin saja.
“Fenomena GMH paling awal terjadi di Jawa Barat pada pukul 09.26 WIB, dan di Kota Depok sekitar pukul 09.30 WIB, melewatinya. Kemudian paling akhir terjadi di Papua pada pukul 15.30 WIT,” papar KH Idris.

“Kami mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat Gerhana Matahari atau salat Kusuf,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait