SWI Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers

Reporter: YN
Editor: APB
Pengurus SWI Pusat saat Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kantor Pusat SWI di Jalan Indramayu No. 117 Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. foto: SWI Depok.

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia” pungkas Herry.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait